Mandaunews.com,Muaro Jambi – Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, SH., MH., menghadiri acara Penyerahan Sertipikat Hak Milik (SHM) Program Redistibusi Tanah Objek Reforma Agraria Eks.HGUPT Sawit Desa Makmur, di Halaman Kantor Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam, Wilayah Kabupaten Muaro Jambi, Senin ( 22/4/2014).
Dalam sambutannya, Pj Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyampaikan berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang merupakan Program Strategis Nasional yang memiliki peran penting dalam upaya pemerataan struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta penyelesaian konflik agraria untuk mewujudkan ekonomi berkeadilan.
“Sejalan dengan hal tersebut dalam rangka percepatan pemenuhan target penyediaan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan pelaksanaan redistribusi tanah,legalisasi aset tanah transmigrasi, penyelesaian konflik agraria serta pemberdayaan ekonomi subjek reforma agraria diperlukan strategi pelaksanaan reforma agraria yang berkeadilan berkelanjutan, partisifatif, transfaran dan akuntabel,” kata Pj. Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah.
Selanjutnya, Pemkab Muaro Jambi dalam rangka untuk pemenuhan hak-hak masyarakat dalam rangka pembagian dan atau pemberian hak atas tanah yang bersumber dari Tanah Objek Reforma Agraria kepada Subjek Reforma Agraria.
Disertai dengan pemberian Setipikat Hak Milik(SHM) hak atas tanah melalui Program Redistibusi Tanah Objek Reforma Agraria Eks.HGU PT.Sawit Desa Makmur melalui surat Pj. Bupati Muaro Jambi Nomor.591/937/KS.AK/2023 tanggal 15 September 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk dimohonkan agar Tanah Eks.HGU PT.Sawit Desa Makmur ditetapkan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria.
“Ini diperuntukan bagi masyarakat atau warga Desa Talang Belido dan Desa Mekar Jaya Kecamatan Sungai Gelam sebagai Hak Milik,” sampai Bachyuni Deliansyah.
Pj. Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah juga menyampaikan perjuangan Pemkab Muaro Jambi bersama dengan Gugus Tugas Reforma Agraria Kabupaten Muaro Jambi sudah dibuktikan dengan penyerahan sertifikat Hak Milik.
Sebagaimana diketahui, pada akhir 2023 lalu untuk Desa Mekar Jaya sudah diserahkan secara langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia yang didampingi oleh Gubernur Jambi.
“Dan hari ini Pj.Bupati Muaro Jambi menyerahkan Sertifikat Hak Milik ini kepada Bapak dan Ibu, sehingga saya dapat merasakan bersama-sama kebahagian dengan Bapak dan Ibu dalam menerima Sertifikat ini, karena saya tau bapak dan ibu sudah lama menunggu hak kepemilikan ini dan saya berharap semoga nantinya Sertipikat Hak Milik ini akan bermanfaat dan dapat dipergunakan sebagaimana mestinya,” jelasnya.
Pemkab Muaro Jambi sangat menyadari bahwa terhadap persoalan pemenuhan hak-hak masyarakat dibidang keagrariaan masih terus diusahakan sehingga tujuan dan capaian yang diharapkandapat memenuhi seratus persen dan hari ini jumlah warga yang menerima Sertipikat Hak Milik yaitu sebanyak 96 bidang.
Pada kesempatan ini Pj. Bupati Bachyuni Deliansyah mengucapkan selamat kepada Bapak dan Ibu yang hari ini menerima Sertipikat Hak Milik (SHM Program Redistibusi Tanah Objek Reforma Agraria Eks.HGU PT.Sa
wit Desa Makmur.
(AK).