Mandaunews.com. MUARO JAMBI -Berawal dari pemberitaan Di media masa.diduga ada anggaran tumpang tindih dan anggaranya fantastis terjadi di beberapa item pekerjaan konstruksi pembanguan Di RSUD Ahmad Ripin TA 2022.Dan Dianggap Dirut RSUD tidak memberikan jawaban Saat awak media mengkonfirmasi temuan data tersebut.Raden Jamhuri ketua LSM sembilan Jambi angkat bicara.
Pejabat atau pimpinan lembaga publik harus siap membuka diri dan tidak menutup pintu terhadap upaya masyarakat dalam memperoleh informasi. Bila tidak, mereka bisa terancam sanksi pidana dan denda,ungkap nya.
”Saya ingatkan sekali lagi bahwa pimpinan badan publik yang menghambat akses informasi kini dapat dikenai sanksi satu tahun penjara dan denda Rp 5 juta,” terang Ketua LSM sembilan Jambi. 28 / 12 / 22
Ancaman pidana bagi pimpinan badan pemerintah yang melanggar UU KIP diatur dalam Pasal 52 UU No 14 Tahun 2008. Menurut pasal itu, badan publik yang sengaja tidak menyediakan informasi akan dikenai pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda Rp 5 juta.ujarnya
Menurut jamhuri, publik berhak mendapatkan informasi atas dasar permintaan sesuai dengan UU itu. ”Kalau permintaan informasi tersebut diabaikan dan ditolak, kemudian melalui proses mediasi tetap tidak ada keterbukaan, bisa dituntut,” jelasnya.
Ketua LSM ini itu menegaskan, UU KIP tersebut menjamin hak masyarakat untuk memperoleh informasi bagi publik. Siapa pun yang akses informasinya dihambat tanpa kecuali bisa melaporkannya langsung ke KIP pusat maupun KIP daerah.
Ada dua jenis informasi di badan publik, yakni informasi yang dikecualikan dan informasi terbuka. Informasi yang dikecualikan itu diatur dalam Pasal 17 UU KIP. Antara lain, informasi yang dapat membahayakan keamanan dan ketahanan nasional. Sedangkan informasi terbuka adalah segala hal yang berada di luar ketentuan tersebut. ”Jika publik meminta informasi tentang Anggaran BLUD atau APBD, itu kan bukan informasi yang dikecualikan seperti dalam pasal 17. Jadi, harus dipenuhi,” terang Jamhuri
Lanjutnya, mendukung keterbukaan informasi publik. Jamhuri juga akan melakukan mediasi atas sengketa informasi. Jika permintaan informasi dokumen selama tujuh hari diabaikan, permohonan dilakukan ke pimpinan di atasnya. Jika selama 30 hari diabaikan, pemohon bisa mengajukan tuntutan hukum kepada pihak yang bersangkutan,.pungkasnya
(time GJM)