Mandaunews.com, MUARO JAMBI – Tidak berselang lama setelah Sekda Muaro jambi Budi Hartono memberikan klarifikasi terkait temuan anggaran pembangunan tempat parkir Di RSUD Ahmad Ripin yang Diduga denhan dua mata anggaran, dan kemudian data Laporan lembaga kebijakan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) telah di perbaiki
Yang mana awalnya pagu anggaran di RS Ahmad Ripin Mencapai Rp. 132 M lebih yang dipecah menjadi dua anggaran kontraktual sebesar Rp. 127,911 M, dan swakelola sebesar Rp. 5,054 M.Kemudia. data anggaran Kontraktual telah berubah menjadi 16.783 M, dan data swakelola tetap dengan kisaran sebesar 5,054 M.
Namun Di temukan kembali kejanggalan dari laman Lembaga kebijakan pengadaan barang dan jasa Pemerintah (LKPP) Kabupaten Muaro Jambi tersebut, (26/12/22)
Dimana dalam penganggaran dana rehab kontruksi tersebut,kembali terdapat penganggaran yang masih double.
Saat para awak media team GJM turun kelapangan, menemukan fakta bahwa seluruh pekerjaan konstruksi di RSUD Ahmad Ripin yang telah rampung dikerjakan.
Namun kemudian saat team GJM melihat nama nama jenis kegiatan konstruksi Di LKPP kegiatan Rehab itu juga dianggarkan dua kali. Ini daftar kegiatannya.
1. belanja modal bangunan kesehatan rehab gedung ICU,total pagu nya, Rp,360.000.000
2. belanja modal bangunan kesehatan rehab Ruang kebidanan, Rp, 400.000.000
3. belanja modal bangunan rehab ruang anak Rp. 400.000.000
4.belanja modal bangunan kesehatan pembangunan gedung oksigen,
Rp. 300.000.000
5.belanja modal bangunan rehab selasar.
Rp. 50.000.000
Dan Anehnya lagi, anggaran yang diberi nama, BELANJA MODAL BANGUNAN KESEHATAN diketahui nilai nya mencapai Rp.1.975.460.000 Milyar, kegiatan ini juga berisikan rincian kegiatan yang sama dengan nama paketnya seperti yang dirinci di atas, telah dikerjakan, dan telah rampung pekerjaannya.
Terkait kejanggalan Anggara ini, Saat dimintai keterangan melalui via WhatsApp pribadinya dirut RSUD Ahmad Ripin selaku KPA bungkam, tidak memberikan keterangan apapun
(Team GJM)