Kepala OPD Dianggap Tidak Mampu Jalankan Tupoksi.PJ Bupati Diminta Agar Evaluasi Pejabat.  Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.  LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH. Dirut RSUD Ahmad Ripin Bungkam,ini kata ketua LSM sembilan Jambi. Aneh Tapi Nyata!! Di anggarkan dengan Nama judul yang berbeda Namun item nya sama. Ada apa dengan RSUD Ahmad Ripin.

Home / Berita

Senin, 22 April 2024 - 18:19 WIB

PJ Bupati Bachyuni Deliansyah,SH., MH.,Hadiri Rapat Sinergi Bangsa Untuk Reforma Agraria Di Danau Bata.

Mandaunews.com,Muaro Jambi – Melalui Gerakan Sinergi Bangsa Untuk Reforma Agraria, Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah,SH., MH., berharap penataan aset disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran masyarakat. Harapan ini disampaikan Penjabat Bupati dalam sambutannya dalam rapat Sinergi Bangsa Untuk Reforma Agaria di Danau Bata, Desa Tangkit, Senin (22/4/2024).

 

Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah, mengatakan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan hingga perdesaan melalui ReformaAgraria. Kata Pj. Bupati Muaro Jambi.

 

Selanjutnya, Reforma Agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional.

 

Ditambahkan lagi Pj. Bupati Bachyuni Deliansyah, menyampaikan Reforma Agraria merupakan Nawacita ke-5 yaitu”Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar” dan telah menjadi Program Prioritas Nasional sesuai dengan amanat RPJMN 2015-2019 yang dilanjutkan pada RPJMN 2020-2024.

BACA JUGA  Sekda Muaro Jambi Hadiri Acara Kegiatan Pelatihan Juru Sembelih Halal Indonesia (JULEHA),

 

 

Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria memiliki banyak tantangan baik dari penyediaan TORA, maupun dalam hal pelaksanaan Reforma Agraria itusendiri. Atas hal itulah dianggap perlu melakukan percepatan Reforma Agraria dengan menerbitkan peraturan yang baru tentang Reforma Agraria, yaitu Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang menggantikan Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2018. Ujar Bachyuni Deliansyah.

 

“Disebutkan bahwa percepatan pelaksanaan Reforma, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi terus berupaya melakukan pemerataan pembangunan, pengurangan kesenjangan, penanggulangan kemiskinan dan penciptaan lapangan kerja, mulai dari perkotaan hingga perdesaan melalui Reforma Agraria.” Terang Pj. Bupati

 

Reforma Agraria merupakan kebijakan nasional yang bersifat strategis yang berkontribusi dalam pemulihan ekonomi nasional;

BACA JUGA  Badan Penanggulangan Bencana BPBD kabupaten Muaro Jambi sambut HUT RI ke-77

 

Reforma Agraria merupakan Nawacita ke-5 yaitu”Program Indonesia Kerja dan Indonesia Sejahtera dengan mendorong landreform dan program kepemilikan tanah seluas 9 juta hektar” dan telah menjadi Program Prioritas Nasional sesuai dengan amanat RPJMN 2015-2019 yang dilanjutkan pada RPJMN 2020-2024.” Ucap Bachyuni Deliansyah.

 

Menurut Pj. Bupati, Dalam pelaksanaannya, Reforma Agraria memiliki banyak tantangan baik dari penyediaan TORA, maupun dalam hal pelaksanaan Reforma Agraria itu sendiri. Atas hal itulah dianggap perlu melakukan percepatan Reforma Agraria dengan menerbitkan peraturan yang baru tentang Reforma Agraria, yaitu Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria yang Agraria dapat ditempuh melalui strategi sebagai berikut.

 

“Penguatan aturan hukum Reforma Agraria, Optimalisasi Redistribusi Tanah dari Pelepasan Kawasan Hutan (PHK), Gerakan Sinergi Reforma Agraria, Penyelenggaraan Reforma Agraria Summit Tahun2024.” Ungkapnya

BACA JUGA  Ketua TP PKK Faradilah Zahara Hadiri Pameran Bazar SMA Negri 2 Kabupaten Muaro Jambi.

 

Mengakhiri sambutan Pj. Bupati Bachyuni Deliansyah juga mengungkapkan Gerakan Sinergi Reforma Agraria bertujuan untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 62Tahun 2023 yaitu menarasikan Reforma Agraria secara utuh dan menampilkan hasil kerja Bersama Penataan Aset dan Penataan Akses di seluruh Indonesia.

 

“Untuk Tahun 2024 di Kabupaten Muaro Jambi merupakan Tahun ke-6 terlaksananya Reforma Agraria melalui Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Kabupaten Muaro Jambi. Selama ini telah tercipta sinergisitas antara Kementerian ATR/BPN yang diwakilkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Muaro Jambi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Muaro Jambi dalam menyukseskan penyelenggaraan Reforma Agraria di Kabupaten Muaro” Ungkapnya.

 

Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah menyerahkan Sertifikat Tanah Hak Pakai kepada Kepala Desa Tangkit, Supadi dan di lanjutkan dengan penebaran benih ikan di Danau Bata.

 

(AK).

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Keputusan Dan Pendapat Akhir fraksi-fraksi Tentang Pengelolaan keuangan Daerah

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Laksanakan Safari Ramadhan Di Desa Mendalo Indah 

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Lepas Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Serahkan Sertifikat Tanad Di Desa Tangkit.

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Hadiri Musrembang Di Muaro Sebo.

Berita

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Muaro Jambi.Gelar Halal Bihalal Untuk Memperat Sinergitas Bersama Anggota DPRD Lainya.

Berita

Diberi Kejutan Pulang Kampung dan Modal Usaha, Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi

Berita

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Hadiri Safari Ramadhan 1444 H Di desa Simpang Sungai Duren