Kepala OPD Dianggap Tidak Mampu Jalankan Tupoksi.PJ Bupati Diminta Agar Evaluasi Pejabat.  Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.  LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH. Dirut RSUD Ahmad Ripin Bungkam,ini kata ketua LSM sembilan Jambi. Aneh Tapi Nyata!! Di anggarkan dengan Nama judul yang berbeda Namun item nya sama. Ada apa dengan RSUD Ahmad Ripin.

Home / Berita

Rabu, 3 Agustus 2022 - 12:56 WIB

Diduga Oknum Pegawai Kecamatan Betara Kangkangi UU Pers

Mandaunews.com,TANJABBAR – Oknum pegawai di kecamatan yang berada dibawah struktur kecamatan Betara, yaitu Staf Kasi pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan bernama Ikhwan. diduga telah melakukan menghalang-halangi kerja media, dan hal tersebut sudah menciderai konstitusional jurnalis Republik Indonesia.(3/8)22)

Hal ini terjadi pada wartawan Ultimatum.id yang wilayah kerja (Bertugas) di Kabupaten Tanjabbar, perlakuan tidak mengenakkan tersebut terjadi tepatnya di kantor Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022. Saat itu di kantor kecamatan sedang diadakan rapat kinerja se-kecamatan yang dihadiri oleh seluruh kepala desa.

BACA JUGA  Sekda Budhi Hartono Hadiri HUT dan Kenduri Ke 40 Desa Danau Tangkas Kec.Sekernan

Saat pewarta dari media online itu ingin meliput jalannya acara tersebut oknum bernama Ikhwan tersebut melarang dan menghalangi serta menghambat kegiatan jurnalis untuk meliput mengambil atau mendokumentasikan jalannya acara tersebut.

BACA JUGA  Warga Dua desa Di Muaro Jambi Sebut Hanya Dikasih Becek Dan Lumpur Debu Hingga Belasan Tahun.

Oknum pegawai kecamatan tersebut telah melakukan pelanggaran dan melukai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Yang mana pada pasal 18 ayat 1 undang-undang pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

BACA JUGA  PJ Bupati Bachyuni Deliansyah,SH.MH Membuka Acara Forum Konsultasi Rencana Awal RKPD 2024.

Pewarta dari Ultimatum.id bernama FAHMI “Sulthan” HENDRI dalam hal ini tidak menerima atas perlakuan dari staf kecamatan tersebut, dan kejadian itu akan segera berkoordinasi dengan pimpinan serta organisasi wartawan yang ada di Provinsi Jambi.

(Ameen Kalsel.)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Bupati Tanjab Tim Romi Hariyanto Minta Kepada Dinas PUPR Untuk Siagakan Personil Dan Alat Berat Guna Antisipasi Kemacetan.

Berita

Wow,,!! Ada Anggaran Raksasa Di Salah satu OPD Di Kabupaten Batang Hari.

Berita

Apel Siaga BPBD Dihadiri PJ Bupati Muaro Jambi Bachyuni Delinasyah SH,MH

Berita

Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Muaro Jambi hadiri upacara dalam rangka HUT provinsi Jambi KE-66.

Berita

Badan Penanggulangan Bencana BPBD kabupaten Muaro Jambi sambut HUT RI ke-77

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Gelar Audiens Di Kecamatan Maro Sebo, Ini Permintaan Lurah Jambi Kecil Kepada Bupati.

Berita

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Keputusan Dan Pendapat Akhir fraksi-fraksi Tentang Pengelolaan keuangan Daerah

Berita

Galian C Ilegal,Kades Desa Baru Resah, Meminta Pihak Terkait Jangan Tebang Pilih.