Kepala OPD Dianggap Tidak Mampu Jalankan Tupoksi.PJ Bupati Diminta Agar Evaluasi Pejabat.  Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.  LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH. Dirut RSUD Ahmad Ripin Bungkam,ini kata ketua LSM sembilan Jambi. Aneh Tapi Nyata!! Di anggarkan dengan Nama judul yang berbeda Namun item nya sama. Ada apa dengan RSUD Ahmad Ripin.

Home / Berita

Rabu, 3 Agustus 2022 - 12:56 WIB

Diduga Oknum Pegawai Kecamatan Betara Kangkangi UU Pers

Mandaunews.com,TANJABBAR – Oknum pegawai di kecamatan yang berada dibawah struktur kecamatan Betara, yaitu Staf Kasi pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan bernama Ikhwan. diduga telah melakukan menghalang-halangi kerja media, dan hal tersebut sudah menciderai konstitusional jurnalis Republik Indonesia.(3/8)22)

Hal ini terjadi pada wartawan Ultimatum.id yang wilayah kerja (Bertugas) di Kabupaten Tanjabbar, perlakuan tidak mengenakkan tersebut terjadi tepatnya di kantor Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022. Saat itu di kantor kecamatan sedang diadakan rapat kinerja se-kecamatan yang dihadiri oleh seluruh kepala desa.

BACA JUGA  PJ Bupati Muaro Jambi Tinjau Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Saat pewarta dari media online itu ingin meliput jalannya acara tersebut oknum bernama Ikhwan tersebut melarang dan menghalangi serta menghambat kegiatan jurnalis untuk meliput mengambil atau mendokumentasikan jalannya acara tersebut.

BACA JUGA  Pj Bupati Bachyuni Deliansyah, SH,.MH Lantik Direktur Utama PDAM Tirta Muaro Jambi Periode 2023-2028,

Oknum pegawai kecamatan tersebut telah melakukan pelanggaran dan melukai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Yang mana pada pasal 18 ayat 1 undang-undang pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

BACA JUGA  Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Muaro jambi memperingati hari anak Nasional.

Pewarta dari Ultimatum.id bernama FAHMI “Sulthan” HENDRI dalam hal ini tidak menerima atas perlakuan dari staf kecamatan tersebut, dan kejadian itu akan segera berkoordinasi dengan pimpinan serta organisasi wartawan yang ada di Provinsi Jambi.

(Ameen Kalsel.)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

PJ Bupati Bacyuni Deliansyah, SH MH,Menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Muaro Jambi

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Serahkan Bantuan Korban Kebakaran Di Sungai Bahar 

Berita

Diduga Ada Pekerjaan Fiktif Yang Anggarannya Fantastis Di RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi.

Berita

Dinas pendidikan dan kebudayaan Muaro jambi menggelar gebyar pendidikan usia Dini (PAUD)

Berita

Lagi lagi sijago merah beraksi di Kuala Tungkal.18 Kios di Kawasan Pelabuhan Ampera Terbakar

Berita

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Hadiri Acara Pisah Sambut Dandim 0415/.

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Hadiri Pelatihan Smartedu Metode Cepat Hafal Al-Qur’an

Berita

Pekerjaan Asal-asalan Di Duga Kuat Tidak Sesuai RAB Dan Lemahnya Pengawasan PUPR Muaro Jambi,