Mandaunews.com,TANJABBAR – Oknum pegawai di kecamatan yang berada dibawah struktur kecamatan Betara, yaitu Staf Kasi pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan bernama Ikhwan. diduga telah melakukan menghalang-halangi kerja media, dan hal tersebut sudah menciderai konstitusional jurnalis Republik Indonesia.(3/8)22)
Hal ini terjadi pada wartawan Ultimatum.id yang wilayah kerja (Bertugas) di Kabupaten Tanjabbar, perlakuan tidak mengenakkan tersebut terjadi tepatnya di kantor Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022. Saat itu di kantor kecamatan sedang diadakan rapat kinerja se-kecamatan yang dihadiri oleh seluruh kepala desa.
Saat pewarta dari media online itu ingin meliput jalannya acara tersebut oknum bernama Ikhwan tersebut melarang dan menghalangi serta menghambat kegiatan jurnalis untuk meliput mengambil atau mendokumentasikan jalannya acara tersebut.
Oknum pegawai kecamatan tersebut telah melakukan pelanggaran dan melukai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.
Yang mana pada pasal 18 ayat 1 undang-undang pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.
Pewarta dari Ultimatum.id bernama FAHMI “Sulthan” HENDRI dalam hal ini tidak menerima atas perlakuan dari staf kecamatan tersebut, dan kejadian itu akan segera berkoordinasi dengan pimpinan serta organisasi wartawan yang ada di Provinsi Jambi.
(Ameen Kalsel.)