Kepala OPD Dianggap Tidak Mampu Jalankan Tupoksi.PJ Bupati Diminta Agar Evaluasi Pejabat.  Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.  LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH. Dirut RSUD Ahmad Ripin Bungkam,ini kata ketua LSM sembilan Jambi. Aneh Tapi Nyata!! Di anggarkan dengan Nama judul yang berbeda Namun item nya sama. Ada apa dengan RSUD Ahmad Ripin.

Home / Berita

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:23 WIB

Antara HGU dan Hak Gue Untung terselip CSR

Dalam berbagai periode tersebut untuk izin usaha perkebunan dikenal dengan istilah Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Usaha Perkebunan (IUP), Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan untuk Pengolahan (IUP-P).

Komplik terjadi karena adanya kepentingan mempertahankan hak kepemilikan atas lahan dan lingkungan yang merupakan hak milik bersama (public property) serta keinginan untuk menjadi bagian dari masyarakat industri (industry society), dengan indikasi mengabaikan kewajiban kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku, yang seharusnya Industri dan korporasi berperan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang sehat dengan mempertimbangkan pula faktor lingkungan hidup. Sebagai mitra kerja Pemerintah Perusahaan tidak lagi sekedar menjalankan kegiatan ekonomi untuk menciptakan profit (keuntungan), melainkan juga memiliki tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungannya sehingga masyarakat dapat mencapai upaya merubah kondisi sosial kehidupan yang lebih baik (social benefit).

BACA JUGA  Penjabat Bupati Muaro Jambi Meninjau Pelayanan Rekam Cetak KIA di Sekolah Dasar Negeri SDN 84

Dilihat dari sudut pandang hukum bisnis, setidaknya ada dua tanggung jawab yang harus dicermati dalam etika bisnis, yaitu tanggung jawab hukum (legal responsibility) yang meliputi aspek perdata (civil liability) dan aspek pidana (crime liability), dan aspek tanggung jawab sosial (social responsibility) yang dibangun di atas landasan norma moral yang berlaku di dalam masyarakat.

BACA JUGA  Kunjungan Ketua TP PKK,Faradila Zahra Bachyuni, SH Ke Posyandu Bogenvile TK-Paud Di Desa Suak Putat.

CSR pada umumnya adalah merupakan proses pembuatan keputusan yang dihubungkan kepada nilai-nilai etika, mematuhi peraturan yang ada, dan menghormati hak – hak orang lain, komunitas dan lingkungan. Ada lima hal penting yang dapat mempengaruhi implementasinya yaitu menyangkut pemberdayaan manusia (human capital), Lingkungan (Environments), tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance), dan tidak menimbulkan kecemburuan sosial dalam melaksanakannya (Social cohesion) serta memberdayakan lingkungan menuju kemandirian di bidang ekonomi (Economic strength).

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

134 Desa di Tanjab barat sudah memiliki Da’i desa

Berita

Ketua TP PKK Faradillah Zahara Bachyuni Hadiri Kegiatan Silaturahmi Dan Pengajian,

Berita

BJ Bupati Muaro Jambi Serahkan Paket Sembako Program BAZNAS Di Bulan Ramadhan 

Berita

Apel Siaga Karhutlah Tahun 2023 PJ Bupati Ingatkan Perusahaan,

Berita

PJ.Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Serahkan Bantuan Bagi Korban Banjir.

Berita

Pengelolaan Anggaran Swakelola Kabupaten Muaro Jambi Tidak Transparan.

Berita

Kritikan pedas, Wakil Gubernur Dema Fakultas Syriah dan hukum UIN STS Jaambi terkait Batu Bara, Kepada Pemerinta

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Tinjau Persiapan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024