Kepala OPD Dianggap Tidak Mampu Jalankan Tupoksi.PJ Bupati Diminta Agar Evaluasi Pejabat.  Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.  LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH. Dirut RSUD Ahmad Ripin Bungkam,ini kata ketua LSM sembilan Jambi. Aneh Tapi Nyata!! Di anggarkan dengan Nama judul yang berbeda Namun item nya sama. Ada apa dengan RSUD Ahmad Ripin.

Home / Berita

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:23 WIB

Antara HGU dan Hak Gue Untung terselip CSR

Tinggi rendahnya akumulasi pelaksanaan CSR tergantung dari bagaimana kesadaran pelaku usaha berkompeten terhadap pemahaman tentang maksud dan tujuan dari Penerapan CSR oleh perusahaan yang di dalammya terdapat motivasi yang menonjol, yaitu demi menjamin keberlangsungan hidup perusahaan, meningkatkan citra perusahaan, dan untuk menciptakan hubungan yang harmonis dengan masyarakat.

Selanjutnya Tanggung jawab sosial ini lebih dikenal dengan sebutan yang diadopsi yaitu Corporate Social Responsibility (CSR) yang merupakan suatu konsep di dalam suatu organisasi (Company) yang berbentuk pertanggung jawaban perusahaan terhadap lingkungan sekitar dalam aspek operasional perusahaan. Sederhananya adalah setiap bentuk perusahaan tanpa terkecuali mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan lingkungan sekitarnya melalui program sosial, yang dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perusahaan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Perusahaan yang tidak melaksanakan kewajiban tanggung jawab sosial dan lingkungan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Mewakili PJ Bupati, Sekda Muaro Jambi Hadiri Safari Ramadhan Di Desa Bahar Mulya

Kewajiban untuk melaksanakan CSR terutama terkait dengan keberlangsungan lingkungan hidup, pelaksanaannya berbanding terbalik dengan akumulasi peraturan perundang-undangan yang mengaturnya, antara lain seperti Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 9 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroaan Terbatas (PT), Pasal 15 B Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal,

BACA JUGA  BPBD Kabupaten Muaro Jambi Waspada Karhutlah Siagakan Tim,

Pasal 68 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. serta 65 ayat (2) huruf (b) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi. Ketentuan ini kemudian dilaksanakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas.

Sayangnya ketentuan – ketentuan normatif yang ada tidak mengatur kewajiban CSR secara keseluruhan yang berdampak pada lemahnya pelaksanaan CSR di Indonesia, atau dengan kata lain menempatkan CSR berada pada posisi suatu kewajiban tanpa sanksi. Peraturan perundang-undangan yang ada justru menunjukkan ketertarikan pada pewajiban, sanksi, besaran porsi jumlah dana, dan keamanan kepentingan bisnis. Regulasi tersebut sama sekali tidak menyinggung soal makna, nilai, dan cita-cita pembangunan berkelanjutan. Demikian pula dengan reaksi pihak perusahaan yang menggunakan celah hukum tersebut untuk menunjukkan penolakan dengan alasan klasik yaitu masalah dana.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

DPRD Tanjab barat Bahas KUA dan Rancangan PPAS TA 2023,02/08/22

Berita

PJ.Bupati Bachyuni Deliansyah Resmikan Rumah Adat Kabupaten Muaro Jambi 

Berita

Sekda Kabupaten Muaro Jambi Hadiri Safari Ramadhan 1444 H Di desa Simpang Sungai Duren

Berita

Keputusan Senada Kata – Kata Bijak. Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Berita

Galian C Ilegal,Kades Desa Baru Resah, Meminta Pihak Terkait Jangan Tebang Pilih.

Berita

Merasa Lahan Diserobot KML Resmi Lapor Ke Polda Jambi

Berita

Wali murid SMKN 1 Sesalkan Kebijakan DPRD Muaro jambi Lunasi Tunggakan Pungli.

Berita

Gubernur Dinilai Gagal. Provinsi Jambi Masuk Sepuluh Besar Serapan Anggaran Terendah.Raden Jamhuri Minta Gubernur Untuk Mundur.