Kepala OPD Dianggap Tidak Mampu Jalankan Tupoksi.PJ Bupati Diminta Agar Evaluasi Pejabat.  Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.  LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH. Dirut RSUD Ahmad Ripin Bungkam,ini kata ketua LSM sembilan Jambi. Aneh Tapi Nyata!! Di anggarkan dengan Nama judul yang berbeda Namun item nya sama. Ada apa dengan RSUD Ahmad Ripin.

Home / Berita

Senin, 15 Agustus 2022 - 20:23 WIB

Antara HGU dan Hak Gue Untung terselip CSR

Mandaunews.com,JAMBI – Sejumlah kegiatan Rapat Dengar Pendapat yang diselenggarakan oleh DPRD Provinsi Jambi beberapa waktu yang lalu mengungkap fakta tentang keberadaan Kebun Kelapa Sawit yang tidak memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) dan tanpa Hak Guna Usaha (HGU) serta indikasi HGU bodong (bermasalah) yang diperkirakan sebagai salah satu penyebab terjadinya komplik lahan antara Badan Hukum dengan warga masyarakat yang menyandang status sebagai petani.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) dimaksud bukan sekedar Ruang Diskusi Pembenaran dan melahirkan rekomendasi wakil rakyat kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi untuk melakukan tindakan atas temuan Panitia Khusus Komplik Lahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jambi dengan salah satu rekomendasi menyangkut operasional perkebunan milik PT. Kaswari Unggul yang terletak di wilayah hukum Pemerintahan Kabupaten Tanjung Jabung Timur.

BACA JUGA  Sekda Budhi Hartono, S Sos,. MT Hadiri Safari Ramadhan Di Desa Tanjung Lebar

Fakta lapangan menunjukan persoalan komplik lahan dan lahan berpotensi illegal di Provinsi Jambi tidak hanya Satu yang terjadi di Tanjung Jabung Timur, akan tetapi masih terdapat di sejumlah Daerah antara lain menyangkut lahan kebun kelapa sawit antara lain seperti lahan yang diklem sebagai HGU yang dimiliki oleh PT. Kirana Sekernan, PT. Brahma Bina Bakti, PT. Batang Hari Gembira Ria (BGR), PT Bukit Bintang Sawit (BBS) yang terletak di Kabupaten Muaro Jambi, dan IUP dan HGU lahan kebun kelapa sawit PT. Berkat Sawit Utama (BSU) , PT. Deli Muda Perkasa (DMP), PT. Pelindo Aneka Tani (PAT) di Kabupaten Batang Hari, PT Primatama Kreasi Mas (PKM), PT Bahana Karya Semesta (BKS) di Kabupaten Sarolangun dan beberapa persoalan menyangkut kebun kelapa sawit di daerah – daerah lainnya

BACA JUGA  Konflik Agraria Yang Berkepanjangan Antara Petani Dengan 3 Perusahaan pemda Tanjabtim Terkesan Tutup Mata,

Tidak diketahui secara pasti sejauh mana rekomendasi dimaksud memperhatikan dan/atau berpedoman pada seperangkat ketentuan peraturan perundang – undangan yang ditetapkan dan disyahkan serta diundangkan untuk memberikan perlindungan terhadap hak – hak warga masyarakat dari tindakan – tindakan kesewenang – wenangan dari oknum – oknum berpikiran kotor dalam pelaksanaan usaha perkebunan kelapa sawit.

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Gelar paripurna APBD Tahun 2023.

Berita

Reses Wakil Ketua DPRD H.Junaidi,SE Tampung Aspirasi Masyarakat Kumpeh Ulu

Berita

Diduga Oknum Pegawai Kecamatan Betara Kangkangi UU Pers

Berita

Pj Bupati Bachyuni Deliansyah SH,MH Hadiri Safari Ramadhan Di Kecamatan Sungai Gelam,

Berita

Galian C Ilegal,Kades Desa Baru Resah, Meminta Pihak Terkait Jangan Tebang Pilih.

Berita

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Hadiri Penutupan Acara Festival Tahun 2023,

Berita

Anggota DPRD Wiranto Menghadiri HUT Desa Bukit Beringin Kecamatan Sekernan

Berita

PJ Bupati Bachyuni Deliansyah SH, MH,Muaro Jambi Membuka Pelatihan Kebersihan Lingkungan,