Kepala OPD Dianggap Tidak Mampu Jalankan Tupoksi.PJ Bupati Diminta Agar Evaluasi Pejabat.  Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.  LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH. Dirut RSUD Ahmad Ripin Bungkam,ini kata ketua LSM sembilan Jambi. Aneh Tapi Nyata!! Di anggarkan dengan Nama judul yang berbeda Namun item nya sama. Ada apa dengan RSUD Ahmad Ripin.

Home / Berita

Jumat, 25 November 2022 - 17:14 WIB

BPK Perwakilan Jambi : Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Ditemui Beberapa Permasalahan Ini Penjelasannya !

Mandaunews.com,-Jambi, Kamis (24/11/2022) – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang (UU) Nomor 15

Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU
Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK Perwakilan Provinsi
Jambi pada hari ini (24/11).

Menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) DTT Operasional
Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Dan
Belanja Dinas Kesehatan Tahun Anggaran (TA) 2022 Pada Pemerintah Kabupaten Muaro
Jambi.

Bertempat di Ruang AkUSTIK (Akuntabilitas Untuk Semua dengan TIK) Kantor BPK Perwakilan
Provinsi Jambi, Kepala Subauditorat Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Jambi, Nelson Humiras
Halomoan Siregar menyerahkan LHP tersebut kepada Ketua DPRD Kabupaten Muaro
Jambi, Yuli Setia Bakti, Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Muaro Jambi, Junaidi,
Inspektru Kabupaten Muaro Jambi, Erlina. setelah dilakukan penandatanganan Berita Acara
Serah Terima (BAST) LHP.

BACA JUGA  Anggota DPRD Muaro Jambi Agustian mahir Gelar Reses Tampung Aspirasi Masyarakat Di Desa Jambi Tulo

Dalam kesempatan tersebut, turut hadir Para Pejabat di lingkungan
Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi serta Tim Pemeriksa BPK terkait.

Dalam sambutannya, Nelson Humiras Halomoan Siregar menyampaikan bahwa tujuan dari
pemeriksaan ini adalah untuk menguji dan menilai apakah pengelolaan dan
pertanggungjawaban Pendapatan dan Belanja FKTP Puskesmas, pengelolaan dan
pertanggungjawaban Belanja Dinkes serta Pelayanan Kesehatan pada FKTP Puskesmas telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. BPK yakin bahwa
bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat sebagai dasar menyatakan
kesimpulan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK menemukan beberapa permasalahan diantaranya:
1. Sebanyak 13 puskesmas melakukan rujukan 24 kasus non spesialistik dan sebagian
besar puskesmas belum mencapai Target Indikator Angka Kontak (AK) dan Rasio Peserta
Prolanis Terkendali;
2. Puskesmas belum memenuhi standar kebutuhan minimal sumber daya manusia (SDM)
berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2019 serta terdapat
tenaga kesehatan yang tidak memiliki Surat Tanda Registrasi dan Surat Izin Praktik;
3. Sarana dan prasarana serta alat kesehatan di 22 puskesmas belum memenuhi standar
Permenkes Nomor 43 Tahun 2019 serta terdapat alat kesehatan belum dikalibrasi secara
berkala, berusia lebih dari 5 tahun dan dalam kondisi rusak berat;
4. Pengelolaan pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama pada 22 puskesmas tidak memadai;
5. Pengelolaan dan pertanggungjawaban dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 357,63 juta

BACA JUGA  Sekda Muaro Jambi Hadiri Acara Kegiatan Pelatihan Juru Sembelih Halal Indonesia (JULEHA),

BPK berharap hasil pemeriksaan yang telah disampaikan dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggung jawaban pelaksanaan APBD pada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi agat kedepannya operasional Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) Pusat Kesehatan Masyarakat dan belanja Dinas Kesehatan dapat dilaksanakan sesuai dngan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA  Tim TRC BPBD Muaro Jambi Berhasil Padamkan Karhutla Perkebunan Kelapa Sawit milik Warga Desa Bukit Baling

Nelson Numiras Halomoan Siregar mengingatkan bahwa berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 tahun 2004 mengamanatkan bahwa jawaban atau penjelasan entitas kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi BPK disampaikan selambat lambatnya 60 hari setelah lapiran hasil pemeriksaan ini diterima
(Rilis BPK)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Muaro Jambi hadiri upacara dalam rangka HUT provinsi Jambi KE-66.

Berita

Sekda Budhi Hartono Hadiri HUT dan Kenduri Ke 40 Desa Danau Tangkas Kec.Sekernan

Berita

Ketua TP PKK Faradilah Zahara Hadiri Pameran Bazar SMA Negri 2 Kabupaten Muaro Jambi.

Berita

Sekda Budhi Hartono S, Sos,.Hadiri Safari Dakwah Zikir Dan Muhasabah Di Desa Mendalo Laut,

Berita

Diduga Ada Pekerjaan Fiktif Yang Anggarannya Fantastis Di RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi.

Berita

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Gelar Rapat Paripurna Penyampaian LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022.

Berita

Diberi Kejutan Pulang Kampung dan Modal Usaha, Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi

Berita

BPBD Muaro Jambi Usulkan Naik Kelas Ke Tipe