Kepala OPD Dianggap Tidak Mampu Jalankan Tupoksi.PJ Bupati Diminta Agar Evaluasi Pejabat.  Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.  LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH. Dirut RSUD Ahmad Ripin Bungkam,ini kata ketua LSM sembilan Jambi. Aneh Tapi Nyata!! Di anggarkan dengan Nama judul yang berbeda Namun item nya sama. Ada apa dengan RSUD Ahmad Ripin.

Home / Berita

Rabu, 3 Agustus 2022 - 12:56 WIB

Diduga Oknum Pegawai Kecamatan Betara Kangkangi UU Pers

Mandaunews.com,TANJABBAR – Oknum pegawai di kecamatan yang berada dibawah struktur kecamatan Betara, yaitu Staf Kasi pemberdayaan masyarakat desa dan kelurahan bernama Ikhwan. diduga telah melakukan menghalang-halangi kerja media, dan hal tersebut sudah menciderai konstitusional jurnalis Republik Indonesia.(3/8)22)

Hal ini terjadi pada wartawan Ultimatum.id yang wilayah kerja (Bertugas) di Kabupaten Tanjabbar, perlakuan tidak mengenakkan tersebut terjadi tepatnya di kantor Kecamatan Betara Kabupaten Tanjung Jabung Barat pada hari Rabu tanggal 3 Agustus 2022. Saat itu di kantor kecamatan sedang diadakan rapat kinerja se-kecamatan yang dihadiri oleh seluruh kepala desa.

BACA JUGA  Pelatiahan PTDB Dan K3 Di UIN STS Mendalo BPBD Muaro Jambi Laksanakan pendampingan

Saat pewarta dari media online itu ingin meliput jalannya acara tersebut oknum bernama Ikhwan tersebut melarang dan menghalangi serta menghambat kegiatan jurnalis untuk meliput mengambil atau mendokumentasikan jalannya acara tersebut.

BACA JUGA  PJ Bupati Bachyuni Deliansyah, SH.MH Melantik Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi.

Oknum pegawai kecamatan tersebut telah melakukan pelanggaran dan melukai amanat undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers.

Yang mana pada pasal 18 ayat 1 undang-undang pers menyatakan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta.

BACA JUGA  PJ Bupati Muaro Jambi Sidak Di Pasar Sengeti Menjelang Idul Fitri 1445 H.

Pewarta dari Ultimatum.id bernama FAHMI “Sulthan” HENDRI dalam hal ini tidak menerima atas perlakuan dari staf kecamatan tersebut, dan kejadian itu akan segera berkoordinasi dengan pimpinan serta organisasi wartawan yang ada di Provinsi Jambi.

(Ameen Kalsel.)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Anggota DPRD Muaro Jambi Hadiri Acara Soft Launching Mall Pelayanan Publik.

Berita

Temuan mayat Di WKS Dugaan Sementara Korban Lakalantas.

Berita

Bekerja sama dengan Pemda Muaro Jambi SMPN 6 Laksanakan Projek Wisata Edukasi Ke Beberapa Tempat.

Berita

DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menerima Kunker DPRD Jawa Timur.

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Lepas Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Berita

Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Muaro Jambi hadiri upacara dalam rangka HUT provinsi Jambi KE-66.

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Beserta Istri Hadirin Paripurna HUT Provinsi Jambi ke – 76

Berita

Apel Siaga Karhutlah Tahun 2023 PJ Bupati Ingatkan Perusahaan,