Kepala OPD Dianggap Tidak Mampu Jalankan Tupoksi.PJ Bupati Diminta Agar Evaluasi Pejabat.  Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.  LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH. Dirut RSUD Ahmad Ripin Bungkam,ini kata ketua LSM sembilan Jambi. Aneh Tapi Nyata!! Di anggarkan dengan Nama judul yang berbeda Namun item nya sama. Ada apa dengan RSUD Ahmad Ripin.

Home / Berita

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:54 WIB

Warga pal merah kota Jambi ditangkap polisi,Akibat gelakan sepeda motor sang majikan nya.

Mandaunews.com,MUARO JAMBI- Unit Reskrim Polsek Sekernan melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor milik bosnya sendiri,dalam kegiatan operasi JARAN siginjai 2022.

Pelaku yang berhasil di Amankan polisi bernama Ikram Puad (IK) Seorang karyawan rumah makan yang PITA BUNGA, yang beralamat RT.02 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, lantaran gelapkan sepeda motor milik bos tempatnya bekerja harus berurusan dengan pihak kepolisian.

AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH Kapolres Muarojambi, melalui Kasi Humas Amradi SE menyebutkan, kejadian itu berawal hari Rabu (13/1/2022) lalu, yang mana pelaku yang bekerja sebagai karyawan Rumah Makan Pita Bunga meminjam motor milik majikannya dengan alasan untuk membeli kuota internet HP pelaku.

BACA JUGA  DPRD Kabupaten Muaro Jambi Menggelar Rapat Keputusan Dan Pendapat Akhir fraksi-fraksi Tentang Pengelolaan keuangan Daerah

“Pelakunya Ikram Puad warga Jl. Lingkar Selatan II RT. 36 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi. Dia diamankan jajaran Polsek Sekernan atas laporan polisi Nomor : LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022 yang dilaporkan oleh Nia Febriani yang merupakan bosnya sendiri.”Terang Kapolres.

BACA JUGA  BPK Perwakilan Jambi : Dinas Kesehatan Kabupaten Muaro Jambi Ditemui Beberapa Permasalahan Ini Penjelasannya !

Kemudian Kapolsek Sekernan juga menjelaskan. “Saat itu korban meminta Fredi untuk mengantar pelaku, namun pelaku menolaknya dengan alasan membeli paket kuota nya di dekat rumah makan Pita Bunga,” Jelas Kapolsek

IPDA Heri,Kanit Reskrim Polsek Sekernan menambahkan,
Setelah pelaku menolak untuk diantarkan, kemudian 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dikuasai oleh pelaku hingga saat ini sepadan motor tersebut bersama pelaku tidak kembali lagi.

BACA JUGA  Pj Bupati Muaro Jambi Menjamu Paskibra Perwakilan Kabupaten Muaro Jambi.

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.7.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekernan,”Papar Kanit Reskrim Polsek Sekernan.

Dan berdasarkan Laporan tersebut, polisi pun langsung melacak keberadaan pelaku yang akhirnya pelaku berhasil diamankan dan pihak polisi melakukan tindakan tegas Terukur.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. Pungkasnya.

Sumber : Humas PMJ

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

BPBD Muaro Jambi Usulkan Naik Kelas Ke Tipe

Berita

Dijabat oleh pelaksana tugas,BPBD kabupaten Muaro Jambi berusaha lakukan yang terbaik untuk pelayanan sesuai tupoksinya

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah SH, MH Kunjungi Pondok Pesantren AL-Amin

Berita

Diberi Kejutan Pulang Kampung dan Modal Usaha, Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi

Berita

Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Gelar paripurna APBD Tahun 2023.

Berita

Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat. 

Berita

PJ Bupati Bachyuni Deliansyah,SH.MH Membuka Acara Forum Konsultasi Rencana Awal RKPD 2024.

Berita

Diduga Ada Pekerjaan Fiktif Yang Anggarannya Fantastis Di RSUD Ahmad Ripin Muaro Jambi.