Kepala OPD Dianggap Tidak Mampu Jalankan Tupoksi.PJ Bupati Diminta Agar Evaluasi Pejabat.  Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.  LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH. Dirut RSUD Ahmad Ripin Bungkam,ini kata ketua LSM sembilan Jambi. Aneh Tapi Nyata!! Di anggarkan dengan Nama judul yang berbeda Namun item nya sama. Ada apa dengan RSUD Ahmad Ripin.

Home / Berita

Rabu, 10 Agustus 2022 - 19:54 WIB

Warga pal merah kota Jambi ditangkap polisi,Akibat gelakan sepeda motor sang majikan nya.

Mandaunews.com,MUARO JAMBI- Unit Reskrim Polsek Sekernan melakukan penangkapan terhadap pelaku penggelapan sepeda motor milik bosnya sendiri,dalam kegiatan operasi JARAN siginjai 2022.

Pelaku yang berhasil di Amankan polisi bernama Ikram Puad (IK) Seorang karyawan rumah makan yang PITA BUNGA, yang beralamat RT.02 Desa Bukit Baling Kecamatan Sekernan, Muaro Jambi, lantaran gelapkan sepeda motor milik bos tempatnya bekerja harus berurusan dengan pihak kepolisian.

AKBP Yuyan Priatmaja SIK MH Kapolres Muarojambi, melalui Kasi Humas Amradi SE menyebutkan, kejadian itu berawal hari Rabu (13/1/2022) lalu, yang mana pelaku yang bekerja sebagai karyawan Rumah Makan Pita Bunga meminjam motor milik majikannya dengan alasan untuk membeli kuota internet HP pelaku.

BACA JUGA  Sekda Muaro Jambi Pimpin Upacara Peringatan HUT Provinsi Jambi KE-66.

“Pelakunya Ikram Puad warga Jl. Lingkar Selatan II RT. 36 Kelurahan Paal Merah, Kota Jambi. Dia diamankan jajaran Polsek Sekernan atas laporan polisi Nomor : LP/B-01/I/2022/Polsek tanggal 14 Januari 2022 yang dilaporkan oleh Nia Febriani yang merupakan bosnya sendiri.”Terang Kapolres.

BACA JUGA  Badan penanggulangan Bencana Daerah Muaro Jambi Gelar Apel Siaga Karhutlah TA,2023

Kemudian Kapolsek Sekernan juga menjelaskan. “Saat itu korban meminta Fredi untuk mengantar pelaku, namun pelaku menolaknya dengan alasan membeli paket kuota nya di dekat rumah makan Pita Bunga,” Jelas Kapolsek

IPDA Heri,Kanit Reskrim Polsek Sekernan menambahkan,
Setelah pelaku menolak untuk diantarkan, kemudian 1 unit sepeda motor milik korban tersebut dikuasai oleh pelaku hingga saat ini sepadan motor tersebut bersama pelaku tidak kembali lagi.

BACA JUGA  Masyarakat Tolak keberadaan KSM TPS 3R Di Perumahan Aur Duri Permai Mendalo darat,

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp.7.500.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sekernan,”Papar Kanit Reskrim Polsek Sekernan.

Dan berdasarkan Laporan tersebut, polisi pun langsung melacak keberadaan pelaku yang akhirnya pelaku berhasil diamankan dan pihak polisi melakukan tindakan tegas Terukur.

“Kita telah melakukan pemeriksaan terhadap diduga pelaku, pasal 372 KUHP dengan hukuman 4 tahun penjara. Pungkasnya.

Sumber : Humas PMJ

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat. 

Berita

Ketua TP PKK Faradilah Zahara Hadiri Pameran Bazar SMA Negri 2 Kabupaten Muaro Jambi.

Berita

Pekerjaan Asal-asalan Di Duga Kuat Tidak Sesuai RAB Dan Lemahnya Pengawasan PUPR Muaro Jambi,

Berita

Ada 6 Kecamatan Di Kabupaten Muaro Jambi Rawan Karhutlah

Berita

Kebakaran di Teluk Nilau, 4 Rumah Hangus Rata – Rata Milik Petani

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah SH, MH Kunjungi Pondok Pesantren AL-Amin

Berita

Satu Atlet FPTI Tanjabbar Wakili Jambi di Kejurnas Panjat Tebing di Situbondo Jatim

Berita

Dalam Rangka memperingati HUT RI,-77 BPBD kabupaten Muaro Jambi dampingi Warga kelurahan sengeti mengadakan lomba perahu.