Mandaunews.com,MUARO JAMBI – Polemik yang terjadi pada siswa yang terpaksa harus melakukan ujian semester ganjil di luar kelas di SMKN 1 Muaro Jambi akibat tidak melunasi pungutan bulanan Komite disekolah tersebut sepertinya berbuntut panjang,meskipun kabar terbaru dari unsur DPRD Kabupaten Muaro Jambi sudah melunasi tunggakan siswa yang tidak mampu membayar sehingga para siswa kini sudah bisa mengikuti ujian dengan normal kembali.
Pasalnya Amril salah seorang dari Orang tua peserta didik yang anaknya menjadi salah satu yang korban terpaksa ikut ujian diluar kelas tersebut kepada pewarta mengaku akan membawa permasalahan ini ke ranah hukum.
“Saya selaku pribadi berterimakasih kepada semua pihak yang sudah perduli dengan pendidikan anak-anak,bahkan baru-baru ini ketua Dewan bersama wakil bahkan ketua BK DPRD sudah melunasi tunnggakan anak saya dan teman-temannya, namun begitu saya sangat menyayangkan kebijakan tersebut. ” Ujar Amril.
Lebih lanjut dirinya memaparkan, dengan adanya peristiwa ini mencuat kepermukaan, dan menarik perhatian banyak pihak, seharusnya janganlah peristiwa ini seolah-olah dijadikan panggung bagi pihak-pihak tertentu untuk ikut tampil.
“Saya menyayangkan sikap Dewan saat datang dan mengambil kebijakan dengan melunasi pungutan Komite di sekolah tersebut, seolah-olah dengan dibayarkannya tunggakan itu Dewan merestui adanya pungutan dan terus akan berlanjut di sekolah bahkan di sinyalir juga terus terjadi di sekolah-sekolah negeri lainnya di kabupaten ini, kan sudah jelas-jelas mereka juga mendapatkan Dana BOS dari pemerintah. ” Paparnya.
Dia menambahkan,kejadian ini bukti nyata dengan terang benderang jelas sekolah melakukan pungutan bermodus komite, yang mana juga terjadi pembiaran dari dinas pendidikan provinsi padahal pungutan berbentuk apapun yang terjadi di sekolah itu tidak dibenarkan.
“Seharusnya dengan adanya pihak dinas pendidikan provinsi dan Dewan turun ke sekolah kemarin, bisa membuat pihak sekolah menghentikan budaya pungli di disekolah, meskipun itu mengatasnamakan Komite akan tetapi itu sudah jelas pungutan bukan sumbangan karena di tetapkan jumlah rp. 60 ribu, setiap bulannya, saya akan melaporkan permasalahan ke saber pungli, polres Muaro Jambi. ” Papar Amril. ( TEM GJM)