Kepala OPD Dianggap Tidak Mampu Jalankan Tupoksi.PJ Bupati Diminta Agar Evaluasi Pejabat.  Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.  LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH. Dirut RSUD Ahmad Ripin Bungkam,ini kata ketua LSM sembilan Jambi. Aneh Tapi Nyata!! Di anggarkan dengan Nama judul yang berbeda Namun item nya sama. Ada apa dengan RSUD Ahmad Ripin.

Home / Berita

Senin, 12 Desember 2022 - 01:32 WIB

Keputusan Senada Kata – Kata Bijak. Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Mandaunews.com JAMBI-Petunjuk bijak pada beberapa kata-kata bijak dan/atau dalam hukum adat lebih dikenal dengan sebutan Pepatah ataupun petatah petitih yang salah satunya berbunyi: “Kalau tidak berada ada tak kan tempua bersarang rendah”.

Sepertinya tepat untuk menterjemahkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 057/2463)/IJ tanggal 13 September 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Pejabat Bupati/Walikota dengan Pokok Surat berupa Atensi atas penyampaian Data Dukung Penilaian Penjabat Kepala Daerah.

BACA JUGA  Lahan Gambut Terbakar di Kumpeh Ilir Muaro Jambi, BPBD Turunkan Puluhan Personil

Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 132 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor: 6 tahun 2005 tenang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 057/2409/IJ tanggal 6 September 2022 hal Penyampaian Data Dukung Dalam Rangka Penilaian Penjabat Kepala Daerah.

BACA JUGA  Satu Atlet FPTI Tanjabbar Wakili Jambi di Kejurnas Panjat Tebing di Situbondo Jatim

Dictum ke 3 (tiga) Point ke 3 (tiga) Surat Menteri Dalam Negeri dimaksud memuat keterangan bahwa Penjabat Bupati Kabupaten Tebo selambat-lambatnya tanggal 11 September 2022 agar lebih proaktif menyampaikan Data Dukung Penilaian dimaksud.

BACA JUGA  Wakil Ketua l DPRD Kabupaten Muaro Jambi hadiri upacara dalam rangka HUT provinsi Jambi KE-66.

Selaras dengan pepatah dimaksud kiranya perlu dipertanyakan kenapa di lantik tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan.

Penyampaian persyaratan dimaksud bukanlah hal yang memberatkan, hal ini yang kiranya perlu dilakukan tindakan hukum oleh pihak aparat penegak hukum berkompeten agar benar – benar terwujud Azaz – Azaz Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Diberi Kejutan Pulang Kampung dan Modal Usaha, Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi

Berita

Dugaan Adanya Anggaran Siluman Di Swakelola Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Tanjab Timur.

Berita

Ketua DPRD Kabupaten Muaro Jambi Yuli Setia Bakti Hadiri Acara Pisah Sambut Dandim 0415/.

Berita

Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan kabupaten Muaro Jambi Gelar Pisah Sambut.

Berita

Pelepasan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023,

Berita

Ketua DPRD pimpin Rapat Paripurna Istimewa HUT Kabupaten Muaro Jambi ke-23

Berita

Penjabat Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah SH, MH Melakukan Pemantauan Perekam E- KTP

Berita

Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Gelar paripurna APBD Tahun 2023.