Kepala OPD Dianggap Tidak Mampu Jalankan Tupoksi.PJ Bupati Diminta Agar Evaluasi Pejabat.  Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.  LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH. Dirut RSUD Ahmad Ripin Bungkam,ini kata ketua LSM sembilan Jambi. Aneh Tapi Nyata!! Di anggarkan dengan Nama judul yang berbeda Namun item nya sama. Ada apa dengan RSUD Ahmad Ripin.

Home / Berita

Senin, 12 Desember 2022 - 01:32 WIB

Keputusan Senada Kata – Kata Bijak. Oleh : Jamhuri – Direktur Eksekutif LSM Sembilan

Mandaunews.com JAMBI-Petunjuk bijak pada beberapa kata-kata bijak dan/atau dalam hukum adat lebih dikenal dengan sebutan Pepatah ataupun petatah petitih yang salah satunya berbunyi: “Kalau tidak berada ada tak kan tempua bersarang rendah”.

Sepertinya tepat untuk menterjemahkan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 057/2463)/IJ tanggal 13 September 2022 yang ditujukan kepada Gubernur dan Pejabat Bupati/Walikota dengan Pokok Surat berupa Atensi atas penyampaian Data Dukung Penilaian Penjabat Kepala Daerah.

BACA JUGA  Telah Terbentuk Asosiasi Gerakan Jurnalis Memantau Di Kabupaten Muaro Jambi.

Surat tersebut sebagai tindak lanjut dari ketentuan Pasal 132 ayat (6) Peraturan Pemerintah Nomor: 6 tahun 2005 tenang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 057/2409/IJ tanggal 6 September 2022 hal Penyampaian Data Dukung Dalam Rangka Penilaian Penjabat Kepala Daerah.

BACA JUGA  Kesal Jalan Hancur.Dua Desa sebut Pemda Dan Pemprov Tutup Mata Selama Belasan Tahun

Dictum ke 3 (tiga) Point ke 3 (tiga) Surat Menteri Dalam Negeri dimaksud memuat keterangan bahwa Penjabat Bupati Kabupaten Tebo selambat-lambatnya tanggal 11 September 2022 agar lebih proaktif menyampaikan Data Dukung Penilaian dimaksud.

BACA JUGA  Antara HGU dan Hak Gue Untung terselip CSR

Selaras dengan pepatah dimaksud kiranya perlu dipertanyakan kenapa di lantik tanpa dilengkapi dengan persyaratan yang ditentukan.

Penyampaian persyaratan dimaksud bukanlah hal yang memberatkan, hal ini yang kiranya perlu dilakukan tindakan hukum oleh pihak aparat penegak hukum berkompeten agar benar – benar terwujud Azaz – Azaz Umum Pemerintah yang Baik (AUPB).

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

PJ Bupati Bachyuni Deliansyah, SH.MH Melantik Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Muaro Jambi.

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Bersama Sekda Melihat Secara Langsung Kunjungan Siswa Studi Strategis Dalam Negeri PPRA LXV Lemhannas RI tahun 2023

Berita

Pelatiahan PTDB Dan K3 Di UIN STS Mendalo BPBD Muaro Jambi Laksanakan pendampingan

Berita

Sekda Budhi Hartono, S Sos,. MT Hadiri Safari Ramadhan Di Desa Tanjung Lebar

Berita

Kebakaran di Teluk Nilau, 4 Rumah Hangus Rata – Rata Milik Petani

Berita

Anggota DPRD Wiranto Menghadiri HUT Desa Bukit Beringin Kecamatan Sekernan

Berita

Diberi Kejutan Pulang Kampung dan Modal Usaha, Pemulung di Sukabumi Menangis dan Pingsan di Pelukan Jendral Polisi

Berita

Pelatihan Pengembangan Kapasitas TRC BPBD Kabupaten Muaro Jambi