Kepala OPD Dianggap Tidak Mampu Jalankan Tupoksi.PJ Bupati Diminta Agar Evaluasi Pejabat.  Pendiri GJM Sebut Pemkan Muaro Jambi Gagal Dalam Pelayanan Masyarakat.  LSM SEMBILAN Minta BPK Audit Anggaran Di RSUD Ahmad Ripin, Dan Akan Lapor Secara Resmi Ke APH. Dirut RSUD Ahmad Ripin Bungkam,ini kata ketua LSM sembilan Jambi. Aneh Tapi Nyata!! Di anggarkan dengan Nama judul yang berbeda Namun item nya sama. Ada apa dengan RSUD Ahmad Ripin.

Home / Berita

Minggu, 1 Januari 2023 - 20:56 WIB

Dewan Perwakilan Rakyat DPRD Kabupaten Muaro Jambi Gelar paripurna APBD Tahun 2023.

Mandaunews.com, MUARO JAMBI- DPRD Kabupaten Muaro Jambi menggelar paripurna pengesahan APBD tahun anggaran 2023 pada Rabu (30/11/2022) malam. Dalam Paripurna tersebut tertuang jika APBD tahun 2023 mendatang naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Untuk pendapatan daerah, semula direncanakan sebesar Rp. 1.400.301.714.279.00, pada kesepakatan rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2023 menjadi Rp. 1.428.555.858.383,00.

Peningkatan tersebut dikarenakan adanya kenaikan dan penyesuian beberapa komponen pendapatan daerah. Kemudian untuk belanja daerah, semula direncanakan sebesar Rp. 1.444.946.956.182,00, namun pada kesepakatan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 menjadi sebesar Rp. 1.475.153.386.394,00.

“Belanja dimaksud digunakan untuk Memenuhi mandatory dan membiayai Komponen belanja operasi, belanja Modal, belanja tidak terduga dan Belanja transfer,” ungkap Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah dalam sambutannya.

Menurut Pj Bupati, penerimaan pembiayaan yang semula direncanakan sebesar Rp. 49.645.241.903,-, namun pada kesepakatan rancangan peratura daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 51.597.528.011,00.

Sementara untuk pengeluaran pembiayaan yang semula direncanakan sebesar Rp. 5.000.000.000,- pada kesepakatan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023 tidak mengalami perubahan.

Hasil pembahasan terhadap APBD Kabupaten Muaro Jambi tahun anggaran 2023 ini, berdasarkan ketentuan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan Daerah pasal 112 ayat (1) rancangan Perda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan perkada tentang penjabaran APBD akan sampaikan kepada gubernur sebagai wakil pemerintah pusat paling lambat tiga hari sejak tanggal persetujuan Rancangan perda kabupaten/kota tentang APBD untuk dievaluasi sebelum ditetapkan oleh bupati/wali kota.

(AK)

Print Friendly, PDF & Email

Share :

Baca Juga

Berita

Satu Atlet FPTI Tanjabbar Wakili Jambi di Kejurnas Panjat Tebing di Situbondo Jatim

Berita

Kesal Jalan Hancur.Dua Desa sebut Pemda Dan Pemprov Tutup Mata Selama Belasan Tahun

Berita

Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah SH, MH Kunjungi Pondok Pesantren AL-Amin

Berita

PJ.Bupati Bachyuni Deliansyah Resmikan Rumah Adat Kabupaten Muaro Jambi 

Berita

Pelepasan Penyaluran Cadangan Beras Pemerintah Tahun 2023,

Berita

Antisipasi Karhutlah Pemkab Muaro Jambi Gelar Rapat Persiapan Apel Pencegahan Tahun 2023.

Berita

Mewakili PJ Bupati, Sekda Muaro Jambi Hadiri Safari Ramadhan Di Desa Bahar Mulya

Berita

PJ Bupati Muaro Jambi Melantik Pengurus LAM Desa Pinang Tinggi